Sultan :
Pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur kerajaannya dan biasanya memerintah
secara turun-temurun.
Mangkubumi :
Mewakili raja dalam suatu acara apabila raja berhalangan hadir, memangku
jabatan raja untuk menggantikan kedudukan seorang putra mahkota (calon raja)
apabila putra mahkota tersebut belum berusia 21 tahun, dan menjadi penasehat
raja.
Qadi : Keterlibatan
ulama dalam system pemerintahan di kerajaan atau kesultanan sendiri baik yang
bersifat mengambil keputusan, penasihat, pendidikan, ekonomi dan lain
sebagainya. Qadhi juga membantu raja dalam menyebarkan agama Islam dan bahkan
mengawasi kerajaan dan beserta warganya dalam supaya hokum islam bisa
berajalan dengan baik disana.
Patih : Berhak memerintah , memiliki kemampuan
terhadap peraturan negara, memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyampaikan
dan menyempurnakan perintah raja. Dalam serta Undang-undang Pranatan disebutkan
seorang patih bertugas mencari jalan terbaik yang berkewajiban menguasai
kondisi kerajaan. Karena cakupannya yang luas dalam menjalankan tugasnya ada
dua jabatan patih, yaitu patih Njero dan Patih Njaba.
Syahbandar :
Menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
Comments
Post a Comment