Sistem Birokrasi Kerajaan Banten

Sultan                                    : Pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur kerajaannya dan biasanya memerintah secara turun-temurun.

Mangkubumi                        : Mewakili raja dalam suatu acara apabila raja berhalangan hadir, memangku jabatan raja untuk menggantikan kedudukan seorang putra mahkota (calon raja) apabila putra mahkota tersebut belum berusia 21 tahun, dan menjadi penasehat raja.

Qadi                            : Keterlibatan ulama dalam system pemerintahan di kerajaan atau kesultanan sendiri baik yang bersifat mengambil keputusan, penasihat, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Qadhi juga membantu raja dalam menyebarkan agama Islam dan bahkan mengawasi kerajaan dan beserta warganya  dalam supaya hokum islam bisa berajalan dengan baik disana.

Patih                              : Berhak memerintah , memiliki kemampuan terhadap peraturan negara, memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyampaikan dan menyempurnakan perintah raja. Dalam serta Undang-undang Pranatan disebutkan seorang patih bertugas mencari jalan terbaik yang berkewajiban menguasai kondisi kerajaan. Karena cakupannya yang luas dalam menjalankan tugasnya ada dua jabatan patih, yaitu patih Njero dan Patih Njaba.

Syahbandar              : Menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.


Comments